Semarang, BNP2TKI, Kamis (13/06) - Lakukan pelayanan terhadap calon TKI/TKI dan keluarga TKI dengan baik, tetapi jangan menyepelekan pendokumentasiannya. Karena sebaik-baik pelayanan dilengkapi dokumentasi sebagai buktinya.
Demikian pesan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian BNP2TKI Herry Hidayat Hernowo, dan Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Tim Reformasi Birokrasi BNP2TKI Servulus Bobo Riti, seusai menyaksikan jalannya penilaian dari Tim Penilai Lomba Pelayanan Publik Tingkat Nasional di BP3TKI Semarang pada Kamis pagi (13/06).
Herry Hidayat mengatakan, ia menyampaikan apa adanya kepada Tim Penilai mengenai pelayanan TKI di BP3TKI Semarang. Tidak ada yang ditutupi atau dirahasiakan. Menurutnya, yang diketahui dari BP3TKI Semarang adalah jumlah pelayanan TKI terbesar kedua di Indonesia setelah Provinsi Jawa Barat. Berikut unit kerja pelayanan terkait TKI lainnya yang ada di BP3TKI Semarang berada dalam satu lokasi, kecuali pelayanan penerbitan Paspor. "Sehingga pelayanan TKI yang ditangani BP3TKI Semarang sebagai unit kerja BNP2TKI di Provinsi Jawa Tengah patut untuk diikutkan dalam penilaian reformasi birokrasi yang dinilai oleh Tim Penilai Lomba Pelayanan Publik Tingkat Nasional dari KemenPAN-RB maupun dari BPKP," kata Herry. "Dari hasil penilaian Tim Penilai tingkat nasional itu nantinya dapat dijadikan langkah perbaikan kualitas pelayanan para sejawat di BP3TKI Semarang," tambahnya.
Herry Hidayat menambahkan, kehadiran Tim Penilai Lomba Pelayanan Publik Tingkat Nasional dari KemenPAN-RB dan BPKP di kantor BP3TKI Semarang ini sengaja tidak disambut dengan istimewa. Tidak ada spanduk ucapan selamat datang maupun prosesi seremoni. Berikut bangunan bagian depan kantor BP3TKI Semarang juga dibiarkan tidak tertata rapi, karena masih dalam renovasi. "Walhasil, kami menunjukkan apa adanya. Kami menunjukkan wajah aslinya pelayanan publik yang dilakukan sejawatnya di BP3TKI Semarang. Sehingga nantinya bisa melakukan koreksi diri untuk meningkatkan kualitas pelayanan menjadi lebih baik," ujar Herry.
Dikatakannya, bahwa penilaian pelayanan publik terstandar sebagaimana digariskan dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan MenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik, tidak dapat dibuat-buat atau direkayasa. Karena kalau pun dibuat-buat, misalnya, dipastikan akan ketahuan juga nantinya. Sebab penilaian yang dilakukan Tim Penilai tingkat nasional tidak sebatas pada kerja dan kinerja serta dokumen yang ada. Melainkan juga akan dilakukan croscek di lapangan kepada publik penerima pelayanan.
Servulus Bobo Riti sependapat dengan Herry Hidayat Hernowo. Ia katakan, pelayanan publik itu tak bisa dibuat-buat atau dipoles maupun direkayasa. Masyarakat saat ini kritis-kritis. "Guna meningkatkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, sebaiknya kita libatkan masyarakat untuk menilainya. Toh yang kita kerjakan juga dirasakan masyarakat," kata Servulus.
Servulus mengatakan, BNP2TKI sebagai institusi Pemerintah yang relatif masih baru harus dipelihara kebaruannya. Artinya, jangan sampai membiarkan ada noda yang menempel yang nantinya dapat mengotori kerja dan kinerja pelayanan publik BNP2TKI di pusat maupun di BP3TKI dan unit kerja lainnya di daerah-daerah. "Sekali kita melakukan pelayanan yang baik, secara terus menerus kita tingkatkan pelayanan yang baik tersebut menjadi lebih baik dan lebih baik lagi," katanya.
Terkait catatan dari Tim Penilai Nasional kepada BP3TKI Semarang, Servulus mengatakan, bahwa sejak saat sekarang dan ke depan setiap pelayanan publik hendaknya disertakan pula adanya pendokumentasian. Sekalipun pelayanan publik tersebut terkesan kecil atau sepele.
Pelayanan publik dan pendokumentsian itu, lanjut Servulus, ibarat mata uang yang mempunyai dua sisi berbeda tetapi memiliki nilai sama. "Tujuan dari pendolumentasian dari setiap pelayanan yang kita lakukan adalah sebagai bukti sekaligus pengontrol terhadap pekerjaan yang kita lakukan," ujar Servulus mengingatkan.

No comments:
Post a Comment